Beranda Bandung Raya Hukum Pidana Advokat Lewat RUU KUHP, Harkat dan Martabat Advokat sebagai Officium...

Hukum Pidana Advokat Lewat RUU KUHP, Harkat dan Martabat Advokat sebagai Officium Nobile

518
0

Dr. Ir. D. Romi Sihombing, S.H., M.H., CLI.

Advokat dan Praktisi Hukum

Kota Bandung, Mediasakti.id  Sejak adanya ide atau gagasan menghukum advokat yang melakukan kecurangan dituangkan dalam Pasal 282 RUU KUHP banyak menuai protes di kalangan organisasi Advokat, salah satunya berasal dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Adapun Pasal 282 RUU KUHP yang menuai protes menyebutkan, ”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang; a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya atau, b. mempengaruhi panitera-panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum atau hakim dalam perkara dengan atau tanpa imbalan.

Sementara dalam penjelasan pasal tersebut kriteria advokat curang adalah kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Lahirnya ketentuan hukum ini diilhami dari peristiwa hukum pengacara Anita Kolopaking atas kasus terpidana kasus Bank Bali Djoko S Tjandra yang diduga menyuap Jaksa Pinangki dengan dibuktikan foto yang beredar di media sosial pertemuan antara Jaksa Pinangki, Pengacara Anita Kolopaking dan terdakwa Djoko Tjandra yang dilakukan di Malaysia.Pertanyaanya adalah apakah pencantuman Pasal 282 dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru atau RUU KUHP sudah tepat? atau ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai penyeludupan hukum dari para legislator kita yang seolah-olah ingin mengkriminalisasi Advokat?

Kedudukan Advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia dan terhormat) telah diatur di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan, ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun diluar sidang”.

Prinsipnya dari ketentuan ini adalah memberi perlindungan hukum kepada advokat yang baik dalam menjalankan profesinya. Sama halnya dengan materi muatan Pasal 282 RUU KUHP yang bermaksud menghukum advokat yang curang yang melakukan suap menyuap kepada aparat penegak hukum lainnya.

Maksud dari kedua ketentuan hukum tersebut secara filosofis adalah menjaga harkat dan martabat Advokat sebagai officium nobile dengan memberi perlindungan hukum kepada Advokat yang baik dan professional dan menghukum Advokat yang melakukan kecurangan.

Pertanyaan apakah sudah tepat ketentuan mengatur Advokat yang curang diatur dalam Pasal 282 RUU KUHP? Jawabannya tidak tepat karena bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali artinya peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum,telah kita ketahui profesi Advokat telah diatur di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga dapat dianggap sebagai lex specialis atau hukum yang lebih khusus sementara RUU KUHP sebagai lex generali sehingga lebih tepat pengaturan Advokat yang curang diatur di Undang-Undang Advokat dibandingkan diatur dalam RUU KUHP, jika ingin mencantumkan ketentuan sanksi pidana kepada Advokat yang curang sebaiknya dengan merevisi atau melakukan adendum  Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  • Pasal 282 RUU KUHP diatur dalam BAB VI tentang Tindak Pidana Proses Peradilan. Berbicara proses peradilan maka pihak yang terlibat di pengadilan bukan hanya Advokat melainkan Hakim, Jaksa, Polisi, Panitera, dan Panitera Pengganti. Bahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penegak hukum itu bukan hanya Advokat melainkan Jaksa, Hakim dan Polisi. Pertanyaannya, mengapa hanya Advokat yang diberikan sanksi seharusnya ketentuan Pasal 282 RUU KUHP ditujukan pula kepada Jaksa, Hakim dan Polisi maupun kepada pihak-pihak yang terlibat di pengadilan. Sehingga dapat dikatakan Pasal 282 RUU KUHP bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan prinsip equality before the law atau prinsip setiap orang sama di hadapan hukum yang dituangkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, ”Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bahkan isi Pasal 282 RUU KUHP telah menduga bahkan menjustifikasi Advokat sebagai pihak selalu melakukan kecurangan di pengadilan. hal ini tentu bertentangan dengan asas presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah.

Penjelasan Pasal 282 RUU KUHP menyebutkan kriteria Advokat yang curang adalah Advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dalam proses peradilan. Jika dilihat dari ketentuan penjelasan pasal tersebut Advokat yang curang adalah Advokat yang menyuap Jaksa, Hakim, dan Polisi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan. Ketentuan suap-menyuap sebenarnya telah diatur di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih rigit dengan mencantumkan mempidanakan bukan hanya pihak yang memberikan suap diberikan sanksi pidana melainkan pihak yang menerima suap pun diberikan sanksi pidana yang sama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 “Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”, sementara di Pasal 282 hanya memberikan sanksi kepada Advokat yang menyuap tetapi yang menerima suap tidak dikenakan sanksi pidana seperti Hakim, Jaksa dan Polisi. Adapun Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. Ketentuan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi telah mengakomodir kepentingan hukum suap-menyuap kepada hakim, jaksa, dan polisi termasuk panitera kerena merupakan pegawai negeri dan aparatur penyelengara negara, dan kata setiap orang ditujukan kepada siapa saja bukan hanya kepada advokat sehingga seharusnya Pasal 282 KUHP tentang suap menyuap kepada aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara tidak perlu ada, kemudian ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat di mana pemberian sanksi hukuman penjara bukan hanya diberikan kepada pihak yang memberi suap melainkan pula pemberian sanksi hukuman pidana diberikan pula kepada pihak yang menerima suap seperti hakim, jaksa, dan polisi.
  • Berdasarkan hasil kajian terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan yaitu pertama, Pasal 282 RUU KUHP bertentangan dengan Asas lex specialis derogat legi generali karena profesi Advokat telah diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kedua, Pasal 282 RUU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ketiga, Pasal 282 RUU KUHP telah menyebabkan diskriminasi hukum terhadap profesi Advokat. Oleh sebab itu adapun yang dapat dijadikan saran adalah kepada Badan Legislasi Nasional (Balegnas) atau DPR RI dan/atau tim pembentuk  Undang-Undang atas  Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  tidak perlu mencantumkan atau menghilangkan Pasal 282 di dalam RUU KUHP.

Sumber :

Dr. Ir. D. Romi Sihombing, S.H., M.H., CLI.

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan informasi, inspirasi dan Insight di email kamu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.