Beranda Jabodetabek 5 Wartawan Gadungan Lakukan Pemerasan, 2 Tersangka Berhasil Ditangkap

5 Wartawan Gadungan Lakukan Pemerasan, 2 Tersangka Berhasil Ditangkap

294
0

Cileungsi-Kabupaten Bogor, Mediasakti.id –  Dengan modus mengaku sebagai wartawan, hari ini Polres Bogor melakukan konferensi Pers dan dihadiri langsung oleh bupati Bogor di Polsek Cileungsi.

Perkara ini diawali atas dasar laporan polisi pada (23/09/2021) di Polsek Cileungsi, Sabtu (02/10/2021).

Bahwasanya korban merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan.

Dari laporan tersebut kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JS dan JN, ada dua tersangka yang ditangkap.

Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi.

Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan, kemudian didapati identitas sebagai berikut :

– ID Card wartawan seperti Radar Metro.
– Indonesian Morality Watch.
– Liputan Hukum.

Modusnya dilakukan dengan cara mengawasi beberapa korban untuk mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang, pelaku akan mengancam dan akan menyebarkannya di media.

Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, dan total ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota di antaranya :

*) Bogor Kota.
*) Depok.
*) Bekasi.
*) Karawang.
*) Jakarta Timur.
*) Kab. Bogor.

Enam Kota besar tersebutlah yang menjadi TKP, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu :

*) Cileungsi.
*) Gunung Putri.
*) Cibinong.
*) Citeureup.
*) Sukaraja.
*) Cisarua.
*) Mega Mendung.
*) Ciawi.

Menurut pengakuan tersangka, baru 2 bulan melakukan aksinya. Akan tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.

Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda-beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan kurang lebih sebanyak Rp500 juta.

Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi lainnya seperti BUMN, hal itu yang menjadikan sasaran dari tersangka.

Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut-takuti kemudian diperas.

“Atas kejadian tersebut kami akan kenakan pasal 368 KUHP pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kapolres.

“Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila diancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses,” tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Selanjutnya, proses akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.

“Apresiasi untuk Bapak Kapolres dan Kapolsek atas pengungkapannya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan ini,” lanjutnya.

“Himbauan untuk ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan jangan pernah takut untuk melapor karena pasti akan diproses oleh pihak kepolisan Polres Bogor,” tutup Bupati Bogor Ade Yasin.

Jurnalis : Haerudin

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan informasi, inspirasi dan Insight di email kamu.

Artikel sebelumyaGabungan Apel 3 Pilar Kesiapan KRYD Malam Hari Dipimpin Wakapolres Majalengka
Artikel berikutnyaHukum Pidana Advokat Lewat RUU KUHP, Harkat dan Martabat Advokat sebagai Officium Nobile

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.