Beranda Investigasi Diduga Satu Keluarga Monopoli Proyek Pemkab Indramayu

Diduga Satu Keluarga Monopoli Proyek Pemkab Indramayu

30
0

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Salah satu oknum Kontraktor di Kabupaten Indramayu diduga melibatkan satu keluarga melakukan monopoli proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Memang, mendapatkan banyak proyek hingga puluhan kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah memang menjadi target tersendiri bagi pelaku jasa konstruksi. Namun tentunya hal tersebut sangatlah sulit butuh ekstra kerja keras hingga resiko perbuatan melawan hukum seperti melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dari hasil penggalian informasi sejumlah narasumber terpercaya serta laman LPSE, Sabtu (11/11/2023) ditemukan informasi adanya dugaan monopoli paket kegiatan Barjas di Pemkab setempat.

Lebih lanjut, narasumber yang enggak mau disebutkan jatidirinya, mengungkapkan bahwa, oknum kontraktor yang dengan melibatkan keluarga itu yakni seorang kontraktor Dadang.

Kontraktor Dadang Juhata, diduga memakai perusahaan dengan melibatkan keluarga ada yang dijadikan Direksi hingga komanditer. Adapun perusahaan yang digunakan meliputi CV. G, CV. AWP, CV. KAG serta CV. RW untuk memperoleh puluhan paket baik itu non tender maupun tender di Pemda setempat.

Diketahui dari laman LPSE, masing-masing perusahaan rekanan mendapatkan paket proyek dengan jumlah yang berbeda. AWP memperoleh sebanyak 15 paket pekerjaan yakni, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 9 paket non tender senilai Rp1.783 445.330 dan 1 paket tender senilai Rp667.885.207. Kemudian 3 paket tender dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang nominal keseluruhan sebesar Rp3.658.244.516. lalu 2 paket non tender dari Dinas Perikanan dan Kelautan senilai Rp.262.280.386.

CV. KAG memperoleh sebanyak 10 paket pekerjaan yakni, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat sebanyak 8 paket non tender senilai 1.304 581.867 dan 1 paket tender senilai Rp465.343.000 serta 2 paket non tender dari Dinas Perikanan dan Kelautan senilai Rp279.152.419.

Lalu CV. G memperoleh sebanyak 10 paket pekerjaan, dari DPUPR sebanyak 8 paket non tender senilai Rp1.590.483.755, lalu 1 paket non tender dari Dinas Perikanan dan Kelautan senilai Rp148.084.945 serta 1 paket tender dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten setempat senilai Rp224.128.644.

Kemudian CV. RW memperoleh sebanyak 4 paket kegiatan non tender dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu senilai Rp795.414.356.

Ditemukan adanya kejanggalan dari CV AWP dimana, meski Perusahaan tersebut berdomisili di Kabupaten Cirebon tepatnya di Jalan Pinus Raya No.77 Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun.  Ternyata, untuk pengurusnya berasal dari Kabupaten Indramayu.  Komanditer dari perusahaan tersebut diduga beralamatkan yang sama dengan CV. Karya Agung Gumilar yakni di Jl. Gatot Subroto Perum Gerbang Kencana Desa Pekandangan Indramayu dan Direkturnya beralamatkan di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gempar Peduli Rakyat Indonesia, H. Marjuni Irchandi, S.H, menegaskan terkait adanya informasi tersebut siap mengawal hingga ke tahap pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Ini kan soal dugaan monopoli, dan tentunya harus dikawal bila perlu saya akan mengarahkan anggota saya untuk mengecek seperti apa proyek-proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut, bila perlu oknum kontraktor lainnya yang diduga melakukan hal yang sama, untuk dilaporkan secara resmi ke pihak APH,” tegasnya.

Pria yang biasa disapa Arjun menambahkan, dengan sistem pembagian paket non tender atau Penunjukan langsung yang tidak dilakukan tes kemampuan dasar serta kelayakan dari pada perusahaan rekanan itu sehingga tentu, bagi pelaku yang tidak memiliki relasi atau jaringan dari pejabat pemerintah daerah setempat akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

“Pihak PPK dan PA seperti di Dinas PUPR harus bisa memberikan penjelasan kepada awakmedia bagaimana cara menentukan pemenang paket non tender terhadap perusahaan rekanan di Pemerintah daerah terkait, tentu apakah melihat dari kemampuan dasar dan kelayakan dari setiap perusahaan rekanannya atau memang itu relasi mereka?,” jelasnya.

Sementara, berita ini diterbitkan kontraktor berinisial Dadang belum siap memberikan keterangan resmi. Namun, upaya konfirmasi beberapa kali dilakukan awakmedia melalui pesan singkat What’sApp pribadinya. Sampai saat ini belum ada penjelasan. (Sanaji)

The post Diduga Satu Keluarga Monopoli Proyek Pemkab Indramayu first appeared on pelitaindonews.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.