Beranda Bandung Raya Nyawa Pasien Melayang Tergugat Tidak Muncul di PN Kabupaten Bandung

Nyawa Pasien Melayang Tergugat Tidak Muncul di PN Kabupaten Bandung

438
0

Bandung, Media Sakti,- Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, Kamis, 09 September 2021, di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung dinyatakan gagal. Pihak Tergugat I Direktur Rumah Sakit Mitra Kasih (RSMK) Cimahi, tergugat II dr. Iwan Dermawan Ma’mur, Sp.B., tergugat III dr. Arief Kurniawan, Sp.An., dan turut tergugat Pimpinan Klinik Amanah tampaknya tidak “berani” hadir di PN Kabupaten Bandung.

Mereka digugat karena Gloria Easter Magdalena Simanjuntak (Easter) putri sulung/anak pertama dari pasangan suami istri, Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar, telah meninggal dunia secara tidak wajar pada 15 Maret 2021. Dua hari sebelumnya, Sabtu, 13 Maret 2021, pasien Easter dioperasi kutil kecil di tumit kaki kanannya oleh Tim Medis RSMK Cimahi. Sejak saat itu, ia mengalami demam, menggigil, kejang-kejang, hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia pada 15 Maret 2021.

Seyogianya, waktu sidang dalam undangan panggilan sidang/pemberitahuan dalam e-court Mahkamah Agung RI, adalah Kamis, 9 September 2021, jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak penggugat dan pengadilan menunggu kehadiran tergugat hingga pukul 10.30 WIB. “Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran para tergugat ini. Yang kami tahu, setiap warga Negara di Republik ini harus berusaha taat hukum, “kata Johnson Siregar, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) Kuasa Hukum Penggugat di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 9/9/2021.

Berdasarkan surat dari JSDR tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Ketua PN Kelas IA Bale Bandung, Kabupaten Bandung, diketahui tergugat I, khususnya tergugat II dan tergugat III ternyata tidak pernah hadir memenuhi undangan Penggugat sebelum perkara ini diteruskan ke Pengadilan. Padahal Direktur RSMK Cimahi seharusnya bertanggungjawab atas segala kegiatan dan kejadian atas pelayanan medis terhadap pasien RSMK Cimahi termasuk peristiwa operasi kutil atas pasien Gloria yang menyebabkan meninggalnya pasien tersebut.

Di sisi lain, tergugat II dan tergugat III yang diketahui saat itu sebagai Dokter Penanggungjawab Pasien (DPjP) diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa malpraktek yaitu kelalaian, ketidakhati-hatian, dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan pasien Easter meninggal dunia.

Mereka digugat sesuai hukum yang berlaku yaitu UU N0 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 46 dan Pasal 32 Huruf Q, serta UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 58 Ayat 1. Ada juga Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata, dan Pasal 1367 KUHPPerdata. Menurut hukum, pihak Rumah Sakit bertanggung jawab dan harus mengganti kerugian akibat kesalahan perbuatan dan kelalaian/kesembronoan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien RSMK Cimahi.

Kesedihan yang Luar Biasa
Tongam Simanjuntak dan Lamtiar Siregar beserta keluarga besar hingga saat ini diliputi kesedihan yang luar biasa. Mereka masih berjuang mencari keadilan, apa dan siapa yang menyebabkan kematian yang tidak wajar atas diri seorang siswi yang duduk di kelas 2 SMK Bakti Kencana, Cimahi bernama Easter itu.

“Dari berbagai sumber dan literatur diketahui bahwa pengangkatan kutil secara medis seharusnya tidak membahayakan apalagi hingga merenggut nyawa pasien. Ironisnya, di RSMK Cimahi, pasca kutil pasien dibuang, nyawa juga ikut melayang, “kata pihak keluarga penggugat bersedih.

Dari penggugat diketahui, pada hari Sabtu itu, 13/3/2021, operasi pengangkatan kutil berlangsung sekitar 10 menit oleh dr. Iwan Dermawan, Sp.B. sejak 11.55 WIB hingga 12.05 WIB. Luka bekas operasi ditutup dengan 3 jahitan. Pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB, pasien mulai menggigil dengan suhu badan mencapai 39 derajat Celcius. Selanjutnya, di hari Minggu, 14/3/2021, pasien mengalami demam. Pada Senin, 15 April 2021, dari pagi hari, sebelum masuk ICU, pasien sempat mengalami kejang-kejang, perdarahan, dan tidak sadarkan diri. Darah segar tampak keluar dari mulut sebelah kiri pasien, hidung, dan tangan bekas infus. Pada hari yang naas itu, pasien dimasukkan ke ICU sekira pukul 10.00 WIB hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 14.20 WIB.

Operasi Kutil, DIC, dan “Failure” di Awal
Pihak RSMK menyatakan bahwa pasien Easter yang mereka operasi telah meninggal dengan diagnosis utama DIC (Disseminated Intravascular Coagulation) yang disebabkan infeksi virus. Hal tersebut diketahui dari 2 berkas resume pulang pasien tertanggal 15 Maret 2021 yang masing-masing ditandatangani dr. Arief Kurniawan, Sp.An. dan dr. Iwan Darmawan Ma,mur, Sp.B. yang keduanya bekerja di RSMK Cimahi sekaligus DPjP.

Hal yang sama dikatakan kembali oleh dr. Riezky Danang Dady, MMRS., Wakil Direktur/Kepala Bidang Pelayanan RSMK di dalam pertemuan dengan keluarga Alm. Easter tanggal 31 Maret 2021. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, dr. Zainal Abidin, Sp.THT Ketua Komite Medik RSMK, dr. Tomi Sutanto, dan Zr. Pipit Sumiati, dan Henny Sekretaris Direktur RSMK Cimahi.

Pada pertemuan tanggal 30 Juni 2021, pihak RSMK Cimahi melalui Kasi Pelayanan Medis dr Tomi, kembali menegaskan bahwa kematian pasien operasi kutil “Easter” pada 15 Maret 2021 disebabkan oleh DIC. Kemudian pada saat yang sama, dr Teguh, Sp.PD. mengatakan bahwa DIC merupakan terjadinya kekacauan sistem pembuluh darah pada tubuh manusia yang disebabkan oleh infeksi.

Turut hadir dalam pertemuan, 30/6/2021, Ketua Komite Medik RSMK Cimahi dr. Zainal Abidin, Sp.THT., Sekretaris Komite Medik Yuli, Sub Komite Kredensial dr. Susanto Tjiptosumarto, Sp.Rad., Sub Komite Etik dan Disiplin dr Rati Rarashati, dan dr Faris, Sp.An., Kasi Keperawatan Suster Pipit.

Pihak keluarga pasien menduga, pihak RSMK Cimahi telah lalai dan terlalu lambat mengetahui atas apa yang dialami pasien pasca operasi sehingga pihak RSMK “tampaknya” tidak mampu berbuat apa-apa. “Kami menduga, DIC yang dialami pasien diduga kuat muncul karena masuknya virus akibat tindakan pembedahan oleh tim medis RSMK atas diri pasien, “ujar Demak Siregar, pihak keluarga penggugat.

Pihak penggugat juga menemukan beberapa fakta yang mengarah bahwa RSMK diduga keras tidak profesional. Menurut pihak penggugat, sejatinya, pasien yang dioperasi kulit minor, seperti pengangkatan kutil, membutuhkan anestesi lokal saja. Anestesi lokal dibutuhkan dalam operasi atau prosedur yang cepat sehingga pasien dapat pulang setelah operasi dan operasi yang tidak memerlukan pelemasan otot atau kondisi pasien tidak sadar. Sayangnya, dokter spesialis anestesi di RSMK menerapkan anestesi umum atas diri pasien.

Ironisnya, pihak RSMK sempat menuding pihak keluarga yang terlalu aktif mendorong agar dilakukan tindakan operasi kutil. “Pihak keluarga merasa tidak memaksa agar kutil tersebut dioperasi. Seharusnya, tim medis RSMK memiliki profesionalitas secara keilmuan serta pengalaman mereka atas penyakit yang dialami pasien, “kata Demak Siregar menimpali.

Fakta lain yang sempat dicatat pihak penggugat adalah adanya manipulasi data atas diri pasien. “Hingga 30 Juli 2021, pihak RSMK mencatat bahwa pasien menjalani tindakan medis pada tanggal 2 Maret 2021 di RSMK, padahal pasien “Easter” tidak sedang berada di RSMK pada tanggal tersebut.

“Dalam kasus ini kami berasumsi, pihak RSMK Cimahi terlalu banyak melakukan tindakan yang “menjadi” dilakukan atas diri pasien Easter ini yang disebabkan karena adanya kesalahan pada tahap awal, “tutup Johnson Siregar. *

Bahan oleh : Desmanjon Purba, 081395485485, Jurnalis

Narahubung: Johnson Siregar, S.H., M.H., d.a Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan
(JSDR), Jl. Dr. Djundjunan No. 36 Pasteur, Kota Bandung.
WA/Telp. 081214876161

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.