Beranda Jabodetabek Polres Bogor Ungkap Pelaku Penjualan Barang Kadaluwarsa

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penjualan Barang Kadaluwarsa

490
0

Cibinong-Kabupaten BogorMediasakti.id –  POLRES Bogor menangkap NR (27 tahun) warga Bekasi seorang pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor akibat menjual barang kadaluwarsa, Cibinong, Kamis (7/10/2021).

KAPOLRES Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah kadaluwarsa. Kemudian, oleh Satreskrim POLRES Bogor, langsung dilakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.

“Diketahui, tersangka NR ini mendapat barang-barang makanan atau minuman ini dari YP,  salah satu oknum pegawai ritel,” kata Kapolres.

“Awalnya, barang tersebut berasal dari ritel yang terkena banjir, kemudian dijual oleh YP kepada tersangka NR,” lanjutnya.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan terhadap oknum ritel, yakni YP, berdasarkan informasi telah meninggal dunia.

Harun menambahkan, “Tersangka NR sebelumnya membeli barang dari YP seharga 75 juta rupiah ini, baru sekali pembelian dengan jumlah pembelian sebanyak 3 truk engkel,” imbuhnya.

“Pembayaran dilakukan dengan DP 25 Juta, setelah barang-barangnya laku terjual barulah tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah,” katanya lagi.

Masih menurut Harun, “Dari pengakuan tersangka NR, barang-barang yang dibelinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa. Barang tersebut diperjualbelikan di toko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat,” ujarnya.

“Konsumen yang membeli barangnya itu, masih di sekitar rumahnya, namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar wilayah rumah tersangka NR,” sambungnya.

“Atas pengungkapan yang kita lakukan ini, kita dapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman,” ucap Harun.

“Dan atas perbuatannya, tersangka pun akan kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” begitu pungkas Harun Kapolres Bogor.

Jurnalis : Haerudin

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.