Beranda Jabodetabek Tower Tak Berizin Menjamur, Ketua LSM IMW Angkat Bicara

Tower Tak Berizin Menjamur, Ketua LSM IMW Angkat Bicara

316
0

Kabupaten Bogor, Mediasakti.id – Tower tak berizin menjamur di wilayah Kabupaten Bogor, diduga ada pembiaran oleh SATPOL-PP Kabupaten Bogor, seperti yang ditemukan oleh wartawan Media Sakti Indonesia saat dil lapangan dan Tim Investigasi LSM IMW pada Senin (27/09/2021).

Tim investigasi gabungan menemukan beberapa Tower yang tak memiliki izin atau IMB untuk dapat membangun di beberapa wilayah tepatnya di Kabupaten Bogor, yang sampai berita ini di turun kan, belum adanya tindakan kongkrit dari pihak SATPOL-PP Kabupaten Bogor, dimana SATPOL-PP selaku penegak Perda, seperti yang kami temukan di Kecamatan Bojong Gede, tepatnya di Desa Susukan RT 4/02 dan di RT 04/04 yang diduga milik PT MKB dan PT TBG.

Selain di Kecamatan Bojong gede ditemukan juga di daerah lainnya, seperti di Kecamatan Kelapanunggal, tepatnya di Desa Kelapanunggal RT 01/02 dan di Kecamatan Ciseeng Desa Cibentang RT 01/05, yang mana hal tersebut sudah pernah disegel sebelumnya oleh pihak SATPOL-PP, namun herannya hal tersebut dibuka kembali oleh SATPOL-PP, Tanpa ada tindakan atau sanksi yang diberikan serta tidak adanya sikap yang tegas dari SATPOL-PP.

Dalam hal ini Ketua DPD LSM IMW (Indonesia Morality Watch), Edwar angkat bicara, “Seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha tower yang nakal, karena ini sudah menjadi ranah pidana,” terangnya.

Edwar juga menegaskan, “Seharusnya pengusaha tower, langkah yang harus diambil sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan, dan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” tegasnya.

Seperti yang ditegaskan pada pasal 109 KUHP, setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) KUHP, dapat dikenakan dengan pidana penjara sedikitnya 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta dikenakan denda paling sedikitnya Rp 1.000.000.000,00 (1 miliar) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (3 miliar).

Edwar juga menambahkan, “Perlu diketahui bahwa dalam mendirikan menara atau tower tanpa izin, selain menabrak Perda juga menabrak Undang-Undang yang sudah ada ketentuannya, artinya sudah menjadi ranah pidana ketika hal itu melanggar (SDN),” tutupnya.

Jurnalis : Jon Piter

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan informasi, inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.