Kab Ciamis, Media Sakti.id,- Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk :
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. tapi
Lain halnya yang terjadi di SMAN 1 RANCAH Kabupaten Ciamis saat awak Media Sakti.Id konfirmasi terkait Papan Informasi publik tentang realisasi Dana Bos Tahap satu menurut humas, Aan saya tidak berani memperlihatkan papan informasi Bos tanpa seijin Kepala sekolah.
Padahal sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Penggunaan biaya operasional sekolah (bos) di SMAN 1 RANCAH kabupaten Ciamis diduga tidak transparan
Dari hasil pantauan awak Media Sakti.Id di sekolah ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan bos reguler papan plang tidak ada Humas Aan mengatakan kepada awak media ada pak ? tutur Humas Aan itu di ruangan kantor.
Anggaran dana bos 2023 tahap 1 Rp,863 250 000 jumlah dana yang diterima sekolah dan jumlah siswa penerima 1151 tanggal pencairan 21 maret 2023 rincian penggunaan penerimaan peserta didik baru Rp,187 72 5000. kegiatan pembelanjaan dan ekstrakurikuler Rp,185 820000 kegiatan assessment /evaluasi pembelajaran Rp, 129 889 000
administrasi kegiatan sekolah Rp 75 046 000 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
langganan daya dan jasa Rp,0
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 224 400 000
penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,4.700 000
penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri pemantau ke pekerjaan pemegang and guru dari lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp, 0 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir smk atau sma Rp 0 pembayaran honorer Rp,7 920 000 total dana Rp, 863 250 000 ucapnya.
Kamazz
The post SMA Negeri 1 Rancah Ciamis Diduga Tidak Paham Undang – Undang No 14 Tahun 2008 appeared first on MediaSakti.