1. Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan Helm, Pengendara maupun yang di bonceng.
- Sepeda motor tidak boleh menggunakan Knalpot tidak Standar/Brong/Bising.
- Setiap Kendaraan wajib ada STNK yg berlaku dan Pajak Kendaraan nya dibayar supaya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharja nya. Selain itu TNKB kendaraan harus dipasang.
- Tidak membeli kendaraan yang Ilegal/ Kendaraan sebelah karena status kendaraan tersebut masih proses kredit di Leasing.
nya,” katanya. Namun sejauh ini, meskipun sering dilakukan himbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Lebih lanjut pihaknya berharap, himbauan yang dilaksanakan dapat membuahkan hasil, dimana pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor, dan masyarakat memahami tentang wajib nya kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK. Jika Sosialisasi dan himbauan sudah dijalankan oleh Satlantas, apabila masih ada yang melanggar maka akan ditindak tegas (Tilang), pungkasnya. /Toni T The post Satlantas Polres Pangandaran, Tak Lelah Beri Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Penggunaan Helm appeared first on MediaSakti.