Beranda Jabodetabek Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 9 Orang Tersangka Ditangkap

Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 9 Orang Tersangka Ditangkap

435
0

Kabupaten Bogor, MediaSakti.id – Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika kembali diungkap jajaran Satuan Narkotika Polres Bogor.

Dari 7 Kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 9 orang tersangka berhasil ditangkap di Cibinong, Selasa (19/10/2021).

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini berhasil di amankan sebagai barang bukti yaitu, sabu-sabu seberat 5,42 kilogram dan Ganja seberat 36,75 gram.

Adapun ke 9 tersangka yang berhasil diamankan yaitu, IH (31), HB (23) FH (23), NA (28), TD (23), BD (28), MA (22), CL (23), dan RG (22), salah satu tersangka berinisial RG ini berprofesi sebagai guru honorer.

Sementara itu, barang bukti yang paling besar yang dapat kita amankan di kontrakan di Wilayah Cibungbulang ialah dari tangan tersangka IH yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu sebesar 106 gram.

Kemudian didapatkan juga 5 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan GuanYinWang yang berisikan sabu dengan berat 5,24 kilogram, 1 (satu) buah timbangan digital.

Tersangka IG mendapat narkotika jenis sabu ini dari DPO yang bernama RC, yang merupakan warga Tangerang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka IH ini yaitu dengan cara sistem tempel. Dari pengakuan tersangka IH ini, sudah setahun belakangan ini menjadi pengedar narkotika.

Adapun hasil keuntungan 10 juta rupiah dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu. Pengungkapan ini sendiri berhasil diungkap oleh Polres Bogor, berkat kerja samanya dengan direktorat Res Narkoba Polda Metro Jaya.

“Kepada para tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang berhasil kita amankan ini, akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan dengan denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah,” terang Kapolres Bogor. (JP/Red)

Terima kasih telah membaca Mediasakti.id
Dapatkan Informasi, Inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.