Home Klinik Hukum Pencabutan Pengaduan Tindak Pidana di Kepolisian

Pencabutan Pengaduan Tindak Pidana di Kepolisian

0

Saya dilaporkan hingga berstatus DPO di Kepolisian, padahal saya tidak melakukan tindakan melanggar hukum apapun, dan pelaporan ini atas dasar kesalahpahaman. Untuk itu bagaimana caranya mencabut laporan tersebut, dan siapa yang bisa melakukan pencabutan pelaporan?

Penjelasan

Terdapat 2 (dua) jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yaitu delik biasa dan delik delik aduan. Pemrosesan suatu perkara pidana tergantung pada jenis deliknya. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain.

Untuk delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka menurut Pasal 75 KUHP, hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.

Proses pencabutan pengaduan itu sendiri dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor atau korban tidak ingin melanjutkan tuntutannya. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

Maka, apabila dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Anda bukan merupakan kategori dari delik aduan, maka meski pengaduan tersebut telah dilakukan pencabutan perkara kepadanya, maka pihak Kepolisian masih dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut. (BSDR)

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version