Beranda Bandung Raya Pemerintah Desa Mandalawangi Diduga Abaikan Hak Masyarakat  

Pemerintah Desa Mandalawangi Diduga Abaikan Hak Masyarakat  

391
0

Kab.Bandung, Mediasakti.id,- Selasa 12 Oktober 2021, seorang warga bernama Aminah beralamat di Kampung Bojong RT 002 – RW002, Desa Mandalasari, Kecamatan Nagreg, Kab. Bandung merasa hak nya di abaikan oleh pihak Pemerintah Desa

Aminah yang sudah seminggu dan sudah beberapa kali mendatangi Kantor Desa untuk meminta salinan Leter C kepemilikan atas sebidang tanah yang berlokasi di BLOK Kiara payung mandalawangi selalu pulang dengan tangan kosong dan masih belum membuahkan hasil.

Kepada Mediasakti.id Aminah menceritakan, “Berawal saya di suruh membuat AJB tanah milik saya pribadi oleh Dadang mantan Kepala Desa, dan Ia datang menawarkan untuk pembuatan AJB dengan jangka waktu satu minggu, namun setelah satu

minggu ia datang kepada saya bukan untuk memberikan AJB tapi malah melakukan penawaran untuk tanah tersebut, katanya tanah milik saya mau ada yang membeli, dan saya kaget karena awal mulanya bukan mau menjual tanah tapi mau bikin AJB”, ucap Aminah.

Menurut UUD 45 pasal 28 G ayat 1 menggariskan, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar

Guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak tanah, dan untuk tidak terjadi sesuatu hal-hal yang dapat merugikan diri nya AMINAH beberapa kali datang ke Desa meminta salinan Leter C, namun dari pihak Desa malah saling lempar, dari Kepala Desa menyuruh langsung datang ke pa Deni sebagai kasi Pemdes, setelah datang ke desa Deni mengatakan maap karena kunci motor tidak kebawa jadi tidak bisa membuka lemari berangkas, dan menyarankan untuk datang lagi besok lusa, namun saat di datangi lagi Deni menyatakan dirinya tidak bisa memberikan salinan Leter C tersebut karena tidak boleh oleh Kepala Desa, ini sebenarnya ada apa? …. Pungkas Aminah.

Sedangkan jelas menurut UUD Pemerintah Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan terhadap Masyarakat Desa.

Hingga berita ini di tayangkan Pihak Pemerintah Desa Mandalawangi belum bisa memberikan kepastian. (Ajat. S)

Terimakasih telah membaca Mediasakti.id            Dapatkan Informasi, Inspiratif dan Insight di email kamu

Daftarkan email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.