Beranda Nasional Pejabat Negara dan ASN se-Indonesia Terikat Aturan Berikut, Wajib Tahu

Pejabat Negara dan ASN se-Indonesia Terikat Aturan Berikut, Wajib Tahu

87
0

Aksi sejumlah pejabat negara yang pamer gaya hidup mewah menjadi sorotan akhir-akhir ini. Bermula dari anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, yang bergaya hidup mewah.

Sejumlah nama pejabat lain pun ikut terseret, seperti Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hingga keluarga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Padahal, menurut Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 13/2014, pejabat publik dilarang bergaya hidup mewah.

SE tersebut berisi tentang gerakan hidup sederhana bagi para pejabat publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Ada lima langkah untuk mewujudkan hal tersebut, yakni:

  1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang
  2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat
  3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan
  4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi
  5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Kemudian, ada pula kode etik yang mengatur tentang hidup sederhana bagi para ASN dan pejabat publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.

Pasal 11 huruf h PP 42 Tahun 2004 juga menyatakan ASN harus berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.

Apabila melanggar, ASN akan menerima sanksi moral sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Sanksi tersebut berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Selain itu, ASN yang melanggar kode etik juga bisa mendapatkan hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

Sementara itu, para ASN termasuk PNS dan PPPK wajib melaporkan segala bentuk harta kekayaan yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). *(Red)

The post Pejabat Negara dan ASN se-Indonesia Terikat Aturan Berikut, Wajib Tahu first appeared on pelitaindonews.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.