Beranda Investigasi Kampanye di Masjid, Bawaslu: Melanggar Undang-undang

Kampanye di Masjid, Bawaslu: Melanggar Undang-undang

11
0

Kab. Bandung (pelitaindo.news) – Guru ngaji yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot viral di medsos baru-baru ini karena aksinya yang berkampanye didalam area masjid yang berada di Kecamatan Dayeuhkolot Kab Bandung.

Ungguhan video berisi ucapan terimakasih kepada Bupati Bandung, yang telah memberikan insentif guru ngaji di Kecamatan Dayeuhkolot itu diucapkan di dalam masjid dengan mengatakan mendukung Bupati Bandung Dadang Supriatna 2 periode.

Black campaign (kampanye hitam), yang dilakukan oleh guru ngaji yang ada di Kecamatan Dayeuhkolot itu, merupakan satu bentuk yang tidak terpuji, salah satunya sekarang belum waktunya berkampanye dan yang keduanya dilakukan di dalam masjid yang dimana masjid adalah tempat ibadah.

Menurut Ketua JBS Asep Bom, saat dihubungi Ahad (08/09), mengatakan, sebagai guru ngaji seharusnya mereka tahu dan mengerti bahwa Masjid merupakan tempat beribadah dan bukan tempatnya untuk berkampanye. Jadi sangat salah besar bila berkampanye di dalam masjid.

“Saya berharap Bawaslu Kab. Bandung untuk segera menindaklanjuti, permasalah ini, karena sudah melanggar etika kampanye, black campaing itu, seharusnya tidak dilakukan karena sekarang ini belum waktunya untuk berkampanye,” jelas Ketua JBS.

Guru ngaji yang melakukan dukungan terhadap salah satu Paslon, itu sudah seharus ditindak oleh Bawaslu. Supaya pelanggaran pelanggaran seperti itu tidak dilakukan lagi oleh para pendukung Paslon. Disini seharusnya Bawaslu bersifat netral jangan pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kab Bandung, Kahpiana dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung sedang mengadakan penelusuran terkait viralnya guru ngaji yang fiduga mengadakan kampanye terselubung di tempat ibadah/masjid di Kecamatan Dayehkolot.

Puadi, SPd., MM, Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi

Puadi, SPd., MM, Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi meminta peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi terkait kampanye di rumah ibadah.

“Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!” kata Puadi baru-baru ini kepada media di Jakarta.

Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sering dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.

“Fokus utama rumah ibadah adalah memfasilitasi ibadah dan aktivitas keagamaan saja,” tegasnya.

“Singkatnya rumah ibadah dapat menjadi energi perubahan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Juga bisa mengingatkan akan bahaya terhadap money politik, dan prilaku jahat, tercela dan merusak masa depan bangsa,” harapnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu di rumah ibadah. Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilu. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

The post Kampanye di Masjid, Bawaslu: Melanggar Undang-undang first appeared on pelitaindonews.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.