Beranda Jabodetabek Home Industri Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali Diungkap Polres Bogor

Home Industri Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali Diungkap Polres Bogor

301
0

Cibinong-Kabupaten Bogor, MediaSakti.id – Pengungkapan terhadap tersangka home industri Narkotika jenis tembakau sintetis kembali diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor, Selasa (5/10/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. mengungkapkan bahwa Pengungkapan ini di awali dengan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RAN, WZ dan MAP.

Di mana ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua masih berusia 19 tahun. Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Dari penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut, kita lakukan pengembangan yang didapati sebuah rumah yang di sewa para tersangka ini, yang berada di daerah arca manik Kota Bandung, dan didapati barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram.

Dan Selain itu, pada lokasi kedua yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung di temukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.

Menurut pengakuan para tersangka, kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu, telah dilakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan diberi merk “Infinite.”

Di mana dalam pendistribusiannya para tersangka ini, menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir. Dan untuk mengelabui petugas, para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut, dengan cara menyelipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil diungkap Polres Bogor.

“Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri yang siap edarkan, termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan,” begitu jelasnya.

Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini, ialah 23, 74 kilo gram, dan bila diuangkan akan mencapai sekitar 2,374 Miliyar, sedang untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.

“Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” begitu tutupnya.

Jurnalis : Haerudin

Terima kasih telah membaca MediaSakti.id
Dapatkan informasi, inspirasi dan Insight di email kamu.

Daftarkan email

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.