Beranda Bandung Raya Biaya Wisuda SMA Negeri 10 Bandung Angkatan 2022-2023 Diduga di Pungut 400...

Biaya Wisuda SMA Negeri 10 Bandung Angkatan 2022-2023 Diduga di Pungut 400 Ribu Per Siswa. Ini Kata Kepsek

28
0
Bandung, Mediasakti.id,- Berdasarkan Data dan Informasi yang masuk ke meja Redaksi ; Mediasakti.id, Koran Media Sakti Indonesia serta hasil wawancara wartawan mediasakti.id dengan sumber mengatakan,” Orang Tua Siswa SMA Negeri 10 Kota Bandung diminta membayar uang wisuda sebesar 400 ribu per-siswa,” ungkapnya. Pungutan itu diminta, “Kepada Siswa Angkatan 2022-2023 yakni : IPA 7 Kelas. IPS 5 Kelas. Bahasa 1 Kelas. IPS Atlit 3 Kelas. IPA Atlit 2 Kelas (18 Kelas), Diwajibkan membayar Biaya WISUDA ANGKATAN 2022/2023 yang akan dilaksanakan akhir bulan ini sebesar Empat Ratus (400.000) ribu per-siswa. Menurut sumber, bahwa peserta yang akan mengikuti WISUDA tersebut sebanyak kurang lebih 400 orang siswa/I, maka SMA Negeri 10 Kota Bandung akan menerima cash flow untuk pembiayaan WISUDA sekitar dari orangtua siswa Seratus Enam Puluh (160.000.000) Juta Rupiah. Surat edran yang diterima oleh sumber yakni ; Surat No : 01/Perpisahan/2023.Tanggal 23 Maret 2023. Perihal : Pemberitahuan Biaya Perpisahan. Kepada Yth : Bapak/Ibu Orang Tua Siswa/I Kelas XII sman 10 Bandung. Untuk itu demi menunjang kegiatan wisuda dan perpisahan tersebut setiap siswa akan dikenakan biaya sebesar Rp.400.000,- ( terbilang : Empat Ratus Ribu Rupiah), dan biaya tersebut kiranya dapat terkumpul paling lambat awal Mei. Biaya tersebut meliputi biaya Acara, Medali Siswa, Konsumsi Siswa. Surat di ttd oleh Ketua dan Sekretaris Panitia 23/3/2023. Tembusan : Kepala SMA Negeri 10 Bandung. Komite SMA Negeri 10 Bandung. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. dalam Permendikbud dijelaskan tentang, bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada. Pungutan liar (Pungli) adalah pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan-pemufakatan jahat. Permendikbud 75 ini juga telah menguraikan mengenai pengutan yang kerap dilakukan sekolah yakni ; pungutan pendaftaran, uang bangku, uang baju, uang daftar ulang, uang bangunan. Pungutan setelah ada KBM ; SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Jelang lulus : UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang mengambil kenang-kenangan, dan uang wisuda. Sementara itu, Pasal 52 Peraturan Pemerintah menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : yakni ada 8 point ketentuan dan syarat seperti tertulis pada Pasal 52 tersebut diantaranya ; tidak memungut dari orangtua siswa. Rekening atas nama satuan pendidikan. Diaudit oleh akuntan publik dst. Untuk memeperjelas keterangan serta wawancara sumber mediasakti.id tersebut diatas sekaitan dengan dugaan pungutan liar di SMA N 10 Bandung ini, maka Redaksi melayangkan surat konfirmasi Nomor : 127 / Konfirmasi / Red-MSI / V / 2023 . Lamp : Satu (1) Exampler Koran. Hal : Konfirmasi Untuk Objektivitas Pemberitaan. Kepada Yth, Kepala SMA Negeri 10 Kota Bandung. Di, Jl.Cikutra No 77 Cikutra Kec Cibeunying Kota Bandung. Namun ketika surat konfirmasi dilayangkan ke pihak SMA Negeri 10 Bandung, SMA Negeri 10 Bandung tidak memberikan jawaban klarifikasi secara tertulis. Surat di kirim per-tanggal 12 Mei 2023 dengan dealine tanggal 16 Mei 2023, diterima langsung oleh Kepala SMA Negeri 10 Bandung. Secara lisan Kepala SMA Negeri 10 Bandung mengatakan,” Kegiatan Wisuda di SMA Negeri 10 ini memang ada, dan yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah pihak orangtua siswa,”Jelasnya. “Soal uang biaya kami pihak sekolah tidak terlibat, kami pihak sekolah adalah sebagai undangan. Surat ini salah alamat, katanya. Jika ingin konfirmasi silahkan ke pihak Komite sekolah. Nanti hari selasa tanggal 16 Mei 2023 akan saya fasilitasi,” ujarnya. Tanggal, 16 Mei 2023, mediasakti.id atas saran Kepala Sekolah bertemu dengan Komite dan Korlas untuk klarifikasi di fasilitasioleh Kepsek. Atas petunjuk Kepala Sekolah menyampaikan, silahkan kalrifikasi kepada Komite Sekolah kami ada tiga orang ibu-ibu. Menurut penjelasan dalam perkenalan mereka mengatakan,”saya komite sekolah, yang satu bendahara, dan yang satu lagi adalah korlas yang juga guru di salah satu SMA swasta di Bandung. Menurut Komite yang juga Korlas tersebut mengatakan,” Sampai saat ini yang sudah membayar uang biaya Wisuda dan Perpisahan tersebut sebanyak 300 orang. Dan bagi siswa yang tidak mampu akan dibantu. Mengapa hanya SMA Negeri 10 Bandung yang dipersoalkan. SMA Negeri yang lain juga melakukan, malah biaya lebih besar,”ungkapnya. Mediasakti.id tidak merespon hal tersebut, mediasakti.id mengatakan,”kami hanya klarifikasi terkait dengan implementasi dari Permendikbud No 75 Tahun 2016, hal larangan dan tata cara dan ketentuan memungut biaya dari orang tua siswa di SMA Negeri 10 Bandung ini, ucap mediasakti.id. M.Fahmi / Redaksi. The post Biaya Wisuda SMA Negeri 10 Bandung Angkatan 2022-2023 Diduga di Pungut 400 Ribu Per Siswa. Ini Kata Kepsek appeared first on MediaSakti.
Artikel sebelumyaSMA Negeri 3 Banjar Melaksanakan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII Tahun Ajaran 2022-2023
Artikel berikutnyaPN Sorong Menghadirkan Anak Sebagai Saksi Mahkota Kematian Ayahnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.