Beranda Hukum Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengedar Narkoba

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengedar Narkoba

9
0
Jakarta, Media Sakti.id ,- Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional. Pengungkapan tersebut merupakan atas kerja sama dari Polri bersama Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya. Dari pengungkapan tersebut. Polri berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebanyak 10,2 ton jenis sabu-sabu dan 116.346 butir ekstasi. Diketahui total konversi narkotika dan aset sebesar Rp 10,5 triliun.Bravo Bapak Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada Mphil. Red (*). The post Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengedar Narkoba appeared first on MediaSakti.
Artikel sebelumyaTourism Business Recovery in Indonesia and Pangandaran Pasca Pandemic Covid-19 oleh Muhamad Kamal Setiawan, GM Allure Villas by SAHID
Artikel berikutnyaPengamanan Unjuk Rasa, Polres Banjar Melaksanakan Pengamanan Secara Humanis

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.